Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kurir 48 Kg Sabu-sabu ke Kejati

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran 48 kilogram sabu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru di Jambi mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka M Alung Ramadhan (32) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.

“Perkara ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jambi untuk proses penuntutan,”katanya.

Pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada jaksa Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Thomas mengatakan pelimpahan perkara dipimpin Kepala Unit (Kanit) Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jambi Iptu Deri bersama anggota dan diterima jaksa Kejati Jambi Diah di Gedung Kejati Jambi.

Ia menjelaskan, tersangka Alung sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Tersangka kemudian ditangkap kembali pada April 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut Thomas, pengungkapan kasus 48 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan kerja sama antar-polda.

Sabu itu kata dia, diduga akan diedarkan di wilayah Jambi dan sejumlah provinsi tetangga. Jika beredar, narkotika tersebut berpotensi merusak lebih dari 240 ribu jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga; KPK Menduga Bupati Muara Enim Terima Lima Persen dari Setoran Rekanan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jambi.

“Tersangka Alung langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jambi selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,”katanya.

Sebelumnya, Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 48 kilogram sabu pada akhir Oktober 2025. M Alung Ramadhan bersama dua tersangka lainnya ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Agit, Juniardo dan M Alung Ramadhan. Agit dan Juniardo saat ini sedang menjalani proses persidangan, sedangkan pelimpahan Alung baru dilakukan karena yang bersangkutan sempat melarikan diri dari Markas Polda Jambi sebelum akhirnya ditangkap kembali.(net)