Salah satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari.
“Kemudahan mendapatkan SP-PIRT ini sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMKM di Indonesia,” bebernya.
Dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, diharapkan pelaku usaha IRTP akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan ijin edar sehingga dapat segera memasarkan produknya dan menopang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Muhamad Kasim mengatakan bahwa kemudahan pendaftaran ijin edar pangan olahan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Gorontalo.
“Dengan adanya inovasi kolaboratif “ARJUNA” merupakan langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut,” kata dia.(Anjas)













