BPOM Gorontalo Lakukan Kolaborasi Permudah Perizinan Bagi Pelaku UMKM

oleh
Screenshot_2021-11-14-08-41-11-74_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Gorontalo, KRsumsel.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo, untuk mempermudah pengurusan perizinan pangan olahan untuk pelaku UMKM.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Kemudahan Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan untuk UMKM melalui Program Percepatan dan Penyederhanaan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (ARJUNA).

Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana di Gorontalo, Sabtu, mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Balai POM di Gorontalo tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu.

BPOM Gorontalo Lakukan Kolaborasi Permudah Perizinan Bagi Pelaku UMKM

“Program ini adalah inovasi kolaboratif berupa sinkronisasi perizinan berbasis risiko sektor obat dan makanan untuk mempermudah pendaftaran izin pelaku usaha sesuai marwah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucapnya.

Agus menjelaskan bahwa Badan POM telah mengeluarkan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.