Legislator Kotawaringin Timur Berharap Tranparansi Pengelolaan CSR

oleh
Screenshot_2021-11-06-09-22-40-61_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Sampit, KRsumsel.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun berharap perusahaan besar lebih terbuka dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Kita hanya ingin agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam program CSR itu tepat sasaran serta sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah. CSR inikan wajib dilaksanakan perusahaan, makanya wajar kalau pemerintah daerah minta ini dilakukan secara transparan,” kata dia di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu.

Aturan telah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang dananya disisihkan dari sebagian kecil keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap tahun. Program ini untuk memastikan agar perusahaan berkontribusi nyata membantu masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.

Legislator Kotawaringin Timur Berharap Tranparansi Pengelolaan CSR

Saat ini, ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur. Selain itu juga terdapat perusahaan besar di bidang pertambangan, kehutanan, perbankan, jasa dan lainnya.

Jika semua perusahaan menjalankan program CSR sesuai aturan dan tepat sasaran, Rimbun optimistis program ini akan membawa dampak positif yang besar terhadap pembangunan desa dan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.