Sebagai mana pernyataan Penyidik Polda Sulteng, katanya, akun media sosial tersebut palsu, dan status pemilik akun Facebook Nardi Multazan sudah hilang, sehingga polisi kesulitan melakukan pelacakan.
“Mahasiswa selalu mempertanyakan tindak lanjut kasus ini, yang memberikan keterangan lebih jelas adalah pihak kepolisian sebagai institusi berkompeten, kami tidak memiliki kapasitas,” kata Ikhtiar menambahkan.
Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada Marzuki sesuatu yang tidak benar, karena selama bergaul di kampus tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan terjadi, apa lagi Prodi Antropologi sangat komitmen terhadap kemajuan akademik yang mengajarkan mahasiswa agar tidak menggunakan jasa orang lain membuat skripsi sebagai syarat untuk menyelesaikan studi.
“Laporan Marzuki ke Polda Sulteng sudah sebulan lebih sejak 7 September 2021, namun hingga kini belum ada hasil dari pihak Kepolisian. Semoga kasus ini bisa secepatnya terselesaikan agar tidak menjadi beban psikologi internal Prodi Antropologi,” demikian Ikhtiar.(Anjas)













