Palu, KRsumsel.com -Civitas akademik Program Studi Antropologi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah mendukung pihak Kepolisian mengusut kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencemarkan nama baik yang menimpa seorang dosen jurusan antropologi.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak penyidik Polda Sulteng atas kasus yang menimpa Muhammad Marzuki, salah satu dosen kami,” kata Ketua Prodi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad Palu Dr Ikhtiar Hatta yang dihubungi di Palu, Selasa.
Dukungan tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan nomor: 6922/UN28.1.13/PP/2021 tertanggal 11 Oktober 2021, terkait adanya status di akun media sosial Facebook milik Nardi Multazan yang menyebutkan telah terjadi pungutan ilegal dalam proses bimbingan skripsi yang dituduhkan kepada Muhamad Marzuki, dosen di lingkungan Prodi Antropologi.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisian melakukan apa yang semestinya dilakukan dengan langkah-langkah konkret dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dari peristiwa ini, katanya, berdampak terhadap tidak kondusifnya hubungan kekeluargaan dan melemahnya kepercayaan di antara mahasiswa dengan dosen dengan dosen di lingkungan Prodi Antropologi.
“Kondisi ini sangat mengganggu proses pelayanan dan belajar mengajar di kampus, sehingga kami menyampaikan surat ini ke Polda Sulteng melalui Divisi Cyber Crimesus,” ujar Ikhtiar.













