Disnakertrans Sulteng Ingatkan Praktik Calo Penyalur PMI Ilegal

oleh
Screenshot_2021-10-08-05-54-30-06_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ia menerangkan Disnakertrans Sulteng bersama Badan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Sulteng sepanjang bulan Januari-September tahun 2021.

Rinciannya empat orang asal Kabupaten Parigi Moutong, tiga orang asal Donggala, satu orang asal Banggai Laut, satu orang asal Tojo Una-Una dan satu orang asal Kota Palu.

“10 orang PMI ilegal tersebut telah kembali ke kampung halamannya setelah Disnakertrans Sulteng bersama BPMI berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan kedutaan besar di negara para PMI ilegal itu bekerja,”katanya.

Firdaus menambahkan mereka bekerja sebagai PMI ilegal di sejumlah negara di antaranya Singapura, Malaysia, Abu Dhabi, Arab Saudi, Oman, Hongkong dan Taiwan.(Anjas)