Balikpapan, KRsumsel.com – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merupakan warga Balikpapan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.
“Dia dilayani dengan fasilitas Kelas 3, tapi sebelumnya lapor dulu ke kelurahan tempat dia tinggal untuk diverifikasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugianto, Kamis.
Verifikasi ke kelurahan cukup dengan membawa kartu penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kalau terverifikasi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan berhak atas layanan Kelas 3 dengan jaminan BPJS Kesehatan tersebut.
Sugianto melanjutkan, verifikasi oleh kelurahan diperlukan karena yang membayarkan iuran adalah Pemkot Balikpapan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan subsidi ini jatuh ke tangan yang tepat.
Setelah dari kelurahan, data juga dicocokkan di Dinas Sosial. Bila memenuhi syarat, yang bersangkutan juga kemungkinan menerima bantuan-bantuan lain. Kemudian status keanggotaan BPJS Kesehaan yang bersangkutan adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Program ini dimulai Oktober 2021 ini dan Pemkot menyediakan Rp18 miliar sampai Desember mendatang. Untuk tahun 2022 sudah disiapkan Rp58 miliar.













