Disnakertrans Sulteng Ingatkan Praktik Calo Penyalur PMI Ilegal

oleh
Screenshot_2021-10-08-05-54-30-06_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Palu, KRsumsel.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warga di seluruh kabupaten dan kota mewaspadai dan tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng, Firdaus di Kota Palu, Kamis menyatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak menjadi PMI ilegal.

“Cek legalitas perusahaan penyalur PMI yang ditawarkan oleh para calo di kantor dinas ketenagakerjaan setempat. Jika tidak terdaftar dan mengantongi izin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maka perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia tersebut ilegal,” katanya.

Kemudian calo penyalur PMI ilegal biasanya menawarkan bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan persyaratan dokumen yang mudah seperti hanya melampirkan dokumen paspor dan visa.

“Harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak sesuai dengan UU tersebut maka dapat dipastikan bahwa perusahaan penyalur PMI tersebut ilegal,”ujarnya.

Selain itu Firdaus mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri namun belum siap agar tidak memaksakan diri.

“Kesiapan ini meliputi dokumen yang mesti dilengkapi sebagai PMI sebelum bekerja di luar negeri dan kesiapan diri seperti sehat jasmani dan rohani serta memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh pemberi kerja di negara tempat PMI bekerja,”tambahnya.