Pemkot Bandung Pastikan Langsung Bubarkan dan Beri Sanksi Kerumunan

oleh
banner DPRD OKI

Bandung, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bakal melakukan tindakan tegas apabila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, yakni membubarkan dan langsung memberikan sanksi.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tindakan tegas yang bakal dilakukan pihaknya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

 “Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

 Sehingga ia menegaskan kembali bahwa kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru 2021 ini dilarang. Apalagi, kata dia, kasus COVID-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.

 “Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja bakal terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.

 Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.

 Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak setiap saat kepada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.

 “Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by,” kata Rasdian.(Anjas)