“Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut berasal dari 10 kabupaten/kota setempat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Ia menjelaskan sepuluh kabupaten/kota tersebut meliputi Kota Bandarlampung 31 kasus, Kabupaten Lampung Timur 7 kasus, Lampung Utara 13 kasus, Metro 2 kasus.
“Lalu di Kabupaten Tanggamus ada 1 kasus, Pesawaran 1 kasus, Pesisir Barat 1 kasus, Lampung Barat 2 kasus, Lampung Tengah 7 kasus, dan Waykanan 1 kasus,” ujarnya.
Menurutnya dari 66 kasus positif COVID-19 diketahui ada 18 orang masuk dalam kategori bergejala dan 48 orang lainnya tidak bergejala.
“Tercatat pula sebanyak 40 orang didapat sebagai kasus baru, dan 26 orang lainnya merupakan hasil penelusuran kasus,” ucapnya.
Ia mengatakan selain terdapat penambahan pada kasus terkonfirmasi ada pula penambahan pada kasus suspek sebanyak 21 kasus, probable 2 kasus, kontak erat 206 kasus, dan pelaku perjalanan 109 kasus.
“Untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 masyarakat harus patuh menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung menyumbang kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak dengan jumlah 2.171 kasus, Kabupaten Lampung Tengah di urutan kedua dengan jumlah kasus positif 697, dan Kabupaten Lampung Utara ada 403 kasus.(Anjas)

















