Iming-iming HP dan Pulsa, Bujuk Tega Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

oleh
WhatsApp Image 2020-10-08 at 16.50.29 (1)

Muba, KRSumsel.com – Sungguh bejat apa yang telah dilakukan Apriansyah alias Bujut (34) warga perumahan PT. GPI IV, Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, pria yang masih memiliki isteri ini tega menyetubuhi anak tetangganya berinisial L yang baru berusia 10 tahun.

Aksi kejahatan pelaku terhadap anak dibawah umur ini terungkap, setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Muba.

“Keluarga korban melapor ke kita. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Bujut dikediamannya pada, Rabu (06/10/2020) siang, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris kepada awak media, Kamis (08/10/2020).

Dijelaskan Delli, dengan iming-iming akan dibelikan hp dan pulsa oleh tersangka. Korban pun dibujuk tersangka pergi ke sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari kediamannya. Lalu tersangka melancarkan aksi penyetubuhan tersebut. Aksi bejat itu sudah dua kali dilakukan tersangka.

“Sudah dua kali tersangka menyetubuhi korban. Pertama pada bulan yang lalu dan yang kedua pada, Minggu (04/10/2020), ” beber Delli.

Tegas Delli, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

Lebih lanjut Delli mengungkapkan. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D dan atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaiman dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)