Dua Orang Pelaku Curat Diamankan Polsek Lais

oleh
IMG-20200921-WA0001

Muba, KRSumsel.com – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Rinto alias Libek (35) dan Kalana alias Kakuk (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin (Muba), Minggu (20/09/2020) sekitar pukul 02.00 wib.

Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu kayu berwarna hijau putih, 1 (satu) Mesin ketek merek Motoyama.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lais IPTU Herman Junaidi, SH kepada awak media, Senin (21/09/2020) mengatakan. Dari pengakuan kedua pelaku melakukan pencurian ialah karena kondisi ekonomi.

“Dua pelaku motif nya ekonomi, namun kita tetap lakukan pengembangan dan kita tidak percaya begitu saja, mungkin saja ada kaitannya dengan Narkoba, ” ujar dia.

Jelas Herman, dimana pelaku Rinto sendiri menyerahkan diri Ke Mapolsek Lais di antar oleh korban beserta keluarganya, lalu dari nyanyian Rinto. Unit reskrim langsung bergerak menuju rumah Kalana yang masih satu dusun di Dusun II Desa Danau Cala kec. Lais Kab. Muba.

“Aksi pencurian yang dilkakukan kedua pelaku terjadi pada, Kamis (17/09/2020) malam di pinggiran sungai musi desa danau cala kec. Lais kab. Muba. Rinto terlebih dahulu menyerahkan diri. lalu nyanyian rinto, KALANA pun ditangkap dirumahnya, ” beber dia.

Tegas Herman, kedua pelaku yang sudah merencanakan mengambil kapal milik korban Hayatudin (32). Lalu dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasilnya mereka bagi dua untuk dibeli kebutuhan rumah tangga.

“Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lais. Keduanya akan kita jerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun, ” tutupnya.(AS/RIL)