Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 14 Paket Sabu dari Tangan Depi

oleh
IMG-20200811-WA0038

Muba, KRSumsel.com – Sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,15 gram berhasil digagalkan peredaranya oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) di wilayah hukumnya.

Kali ini, pihaknya berhasil menciduk Depi Hardiyanto alias Yusuf (36) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba atas kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Selasa (11/08/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Depi.

“Tersangka Depi berhasil kita tangkap saat berada di wilayah hutan yang berlokasi di jalan Sekayu – Pendopo Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu pada, Minggu (09/08/2020) sore, ” terang dia.

Sambung dia, penangkapan terhadap penggedar barang haram ini berkat laporan masyarakat. “Masyarakat sudah sangat resah atas perbuatan Depi (tersangka). Hingga kita lakukan penggerbakan di wilayah tersebut. Hasilnya kita dapati barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 3,15 gram dari tangannya, ” ujar dia.

Tegas Dedy, tidak hanya itu saja. Kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pirek kaca yang terdapat sisa sabu seberat 1,34 gram sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum sumbu, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 265.000,-.

Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 14 Paket Sabu dari Tangan Depi

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)