Krsumsel.com – Petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muba kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di bumi serasan sekate. Kali ini, pihaknya berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Sukri Mulyadi (32).
Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini ditangkap polisi dirumahnya pada, Senin (03/07/2023) sekitar pukul 14:10 Wib.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH, MH kepada KRSumsel, Jumat (07/07/2023) membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba bernama Sukri Mulyadi.
“Benar, tersangka Sukri berhasil kita tangkap atas kepemilikan 8 paket sabu-sabu seberat 1,80 gram, ” kata Heri.
Diterangkan Heri, penangkapan terhadap tersangka Sukri berkat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan, bahwa dikediaman tersangka kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Atas informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dikediaman tersangka. Alhasil, ditemukan barang bukti (BB) berupa 8 paket sabu-sabu seberat 1,80 gram yang disimpan tersangka didalam bekas wadah minyak rambut. BB itu diletakkan tersangka diatas lantai samping mesin cuci dalam kamar mandi, ” beber Heri.
Ditegaskan Heri, tersangka pun tidak dapat mengelak lagi setelah didapat barang haram tersebut. Ia pun mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Dihadapan penyidik, tersangka Sukri mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu-sabu.
“Tersangka akui baru tiga bulan menjual sabu. Untuk satu paket sabu dijual seharga Rp 100 ribu – Rp 150 ribu. Serta hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ” terang Heri.
“Guna kepentingan lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)

















