Rudapaksa Anak 7 Tahun, IR Ditangkap Sat Reskrim Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Pria berinisial IR (31) warga Desa Panca Tungkal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba harus berujung bui. Usai dirinya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muba, karena telah merudapaksa anak dibawah umur berusia 7 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (21/3) sekitar pukul 15:00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dimana, pelaku yang masih bertetangga dengan korban berinisial HN (7) memasuki kamar mandi. Saat itu, korban sedang mandi dan pelaku langsung merudapaksa korban melihat kondisi sepi. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku pun sempat melarikan diri.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan jika pelaku berinisial IR (31) telah diamankan. Kini pelaku tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan anak pada tahun 2010. Saat ini, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana. Namun dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas S Hutahaean kepada awak media, Jumat (17/4).

Lanjutnya, peristiwa ini bermula saat pelaku melihat korban yang sedang mandi di kamar mandi belakang rumah. Selanjutnya, pelaku diduga langsung timbul niat dan masuk ke dalam kamar mandi. Kemudian mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lobang kecil, kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan
Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ” tutupnya.(AS)