Lakukan Curat, Warga Banyuasin ini Diringkus Polsek Sungai Lilin

IMG-20210808-WA0034
MUBA, KRSUMSEL.com - Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai dan Handphone.
Satu Dari Tiga pelaku curat ini ditangkap Jumat, (06/08/2021) Siang Pukul 13.00 Wib tanpa Perlawanan dirumah orang tau pelaku.
"Yang tertangkap Ini bernama Irwansyah (22) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, " ujar Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik. Minggu, (08/08/21).
Lanjut Zanzibar, sementara dari tangan pelaku Irwansyah petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam milik korban TAUFIQ ROHMAN (37) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Zanzibar menjelaskan, aksi curat di Lakukan oleh pelaku Dan dua rekan nya yang masih DPO terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib didalam rumah korban. Para pelaku masuk melalui dinding warung yang memakai Rangka Baja, lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui Pintu belakang warung yang terhubung ke rumah. uang Tunai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), 2 (dua) Buah jam tangan Pria warna silver dan hitam merek Alexander Christie, 1(satu) buah Hp merek Samsung J7+ warna Hitam berhasil digondol para pelaku.
Lalu, saat korban terbangun. Korban melihat dinding rumahnya langsung mengecek barang yang bilang Dan langsung melaporkan ke mapolsek Sungai Lilin.
"Uang Rp. 20 juta Dan barang lain nya hilang, lalu korban melaporkan ke kita pak. Total Rp. 26 Juta, " terang Zanzibar.
Berbekal laporan tersebut, petugas unit reskrim langsung melakukan Penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.
Dari pengakuan pelaku, Perannya bersama-sama dengan kedua rekannya melakukan pencurian di rumah korban. Dirinya mendapat bagian hasil curian tersebut berupa uang sebesar Rp 1.400.000,- (sejuta empat ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam. Untuk Rekannya L (DPO) dan rekan satunya diketahui masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sementara pelaku L yang berperan mengambil uang dan barang milik korban, Dirinya tidak mengetahui jumlah total berupa uang dan barang apa saja yang dicuri dari korban. Awalnya dirinya diberi uang hasil curian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dicuri dari rumah korban akan tetapi rekannya L (dpo) juga menawarkan 1 (satu) unit Hp merek Samsung J7+ warna Hitam untuk dijual kepadanya seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), karena dirinya tidak memiliki uang jadi L (dpo) langsung memotong uang hasil curiannya sebesar Rp 600.000,- dan memberikan uang sisa bagi hasil curian senilai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitasnya dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri, " tegas Zanzibar.(AS/RIL)
BERITA TERKAIT
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup
Nissan Tarik Kembali 520.000 Mobil karena Kesalahan di Mesin
Camat di Kotawaringin Timur Ditemukan Meninggal di Jalan
Giliran Melonguane Sulut Dilanda Gempa Magnitudo 5,0
Layanan Listrik 3 Kecamatan di Natuna Putus Akibat Angin Kencang
Sah Jadi Pasangan Suami Istri, Begini Momen Hari Bahagia Kiky Saputri & Suami
Ibunda Ferry Irawan Ditolak Masuk Rumah Venna Melinda, Ngaku Ingin Beri Kejutan
Bocoran Pelatih Al-Nassr: Cristiano Ronaldo Bakal Balik ke Eropa
AC Milan dan Juventus Kompak Keok, Pecahkan Rekor Terburuk dalam 30 Tahun
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah