KRSumsel.com, KAYUAGUNG – Angka perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masih tergolong tinggi. Hingga Oktober 2026, Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA mencatat sebanyak 1.681 perkara perceraian yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mendominasi dengan 1.382 perkara, sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 299 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA, Muhammad Ismet, S.Ag., MH, melalui Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Kayuagung, Drs. Muhammad Iqbal, SH., MH, mengatakan bahwa perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi di lingkungan Pengadilan Agama Kayuagung.
“Untuk cerai gugat, perkara yang kami terima dari Januari sampai 31 Oktober sebanyak 1.382 perkara. Sementara cerai talak sebanyak 299 perkara. Jadi, total perkara perceraian mencapai 1.681 perkara,” jelas Muhammad Iqbal, Rabu (4/11/26).
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kayuagung, dari 299 perkara cerai talak yang diterima, sebanyak 217 perkara telah diputus dan 91 perkara masih tersisa. Sementara dari 1.382 perkara cerai gugat, sebanyak 1.062 perkara telah diputus dan 340 perkara masih tersisa.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Kayuagung telah menerima 1.857 perkara hingga 31 Oktober 2026. Jumlah tersebut tidak hanya mencakup perkara perceraian, tetapi juga perkara lainnya seperti harta bersama, waris, hibah dan perkara hukum keluarga lainnya.
“Dari total 1.857 perkara tersebut, sebanyak 1.735 merupakan perkara gugatan, sedangkan 122 lainnya merupakan perkara permohonan,” ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Kayuagung, Kabupaten OKI berada di posisi kedua dengan angka perceraian tertinggi di Sumatera Selatan.
Terkait faktor penyebab perceraian, Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba menjadi persoalan yang cukup dominan dalam perkara cerai gugat.
Selain itu, faktor lain seperti suami malas bekerja, tidak memberikan nafkah, sering terjadi pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan pengajuan perceraian.
Baca juga: Diduga Tipu Korban Bermodus Pinjam Uang, Pria di Palembang Dilaporkan
“Alasan perceraian itu biasanya tidak hanya satu. Misalnya, sering bertengkar, suami malas bekerja dan tidak memberikan nafkah. Namun, di antara berbagai alasan tersebut, yang cukup dominan adalah judi online dan narkoba,” jelasnya.
Dari sisi usia, perkara perceraian paling banyak melibatkan pasangan dalam kelompok usia produktif, yakni berkisar antara 25 hingga 40 tahun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Kayuagung tetap mengoptimalkan upaya mediasi sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya perceraian.
Sesuai ketentuan, mediasi wajib dilakukan apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Namun, apabila hanya pihak penggugat yang hadir, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak selalu berarti pasangan kembali rujuk dan mempertahankan rumah tangga. Sebab, terdapat pula mediasi yang menghasilkan kesepakatan terkait hak dan kewajiban setelah perceraian.
Misalnya, kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi setelah perceraian.
“Rumah tangganya mungkin sudah tidak bisa disatukan lagi, tetapi untuk hak dan kewajiban setelah perceraian, seperti anak diasuh oleh siapa dan bagaimana nafkah anak, para pihak bisa mencapai kesepakatan. Itu juga termasuk mediasi sebagian,” terangnya.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Kayuagung untuk memaksimalkan perdamaian antara pasangan yang mengajukan perkara perceraian.
Upaya tersebut dilakukan melalui proses mediasi, serta nasihat dan upaya perdamaian yang diberikan hakim sejak sebelum mediasi, selama persidangan hingga sebelum perkara diputus.
“Kalau kedua belah pihak hadir, kami wajib mengupayakan mediasi semaksimal mungkin. Bahkan, sebelum dan sesudah mediasi, hakim tetap memberikan nasihat agar para pihak mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai,” katanya.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil, proses persidangan tetap dilanjutkan dengan tetap mengedepankan upaya perdamaian hingga perkara diputus.
Muhammad Iqbal juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa gugatan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus harus disertai fakta bahwa pasangan telah berpisah tempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan KDRT.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pengadilan Agama Kayuagung berharap setiap perkara perceraian dapat diselesaikan melalui proses hukum yang mengedepankan keadilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya.(Elisa)












