Polres Muba dan BNNK Musnahkan 2,6 Kilogram Narkoba Hasil 20 Kali Penindakan

oleh

KRSUMSEL.COM, MUBA – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat oleh Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Banyuasin.

Hingga saat ini, kolaborasi kedua institusi tersebut telah menghasilkan lebih dari 20 kali kegiatan penindakan dengan barang bukti narkotika seberat sekitar 2,6 kilogram.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus itu dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listyono, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolri dalam memberantas narkoba.

“Tidak boleh ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap AKBP Adik Listyono usai kegiatan pemusnahan narkoba, Rabu (4/11).

Menurutnya, Polres Musi Banyuasin bersama BNNK terus mengintensifkan berbagai kegiatan pemberantasan narkoba melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi.

“Ini tentunya menjadi prestasi yang membanggakan bagi Polres Musi Banyuasin dan BNNK Musi Banyuasin. Namun, keberhasilan ini juga merupakan hasil dukungan seluruh masyarakat yang telah menyatakan siap perang melawan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang selama ini turut mendukung berbagai kegiatan penindakan di lapangan. Dukungan tersebut dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Selama pelaksanaan kegiatan penindakan, pihaknya mengaku tidak mengalami kendala berarti berkat dukungan dan apresiasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Polres Musi Banyuasin berharap dukungan masyarakat tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut hingga ke lingkungan keluarga dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin. Mari bersama-sama kita perangi narkoba, kita terangi lingkungan dari bahaya narkotika, dan kita lenyapkan peredaran narkoba dari Bumi Serasan Sekate,” tambahnya.

Selain memberantas peredaran narkotika konvensional, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung zat narkotika.

Masyarakat diminta tidak menggunakan maupun menyalahgunakan vape yang mengandung narkotika serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaannya.

“Sinergi antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Musi Banyuasin bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Adik Listyono.