Polres Belitung Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik 

oleh
Close up of inhaling from an electronic cigarette.

Krsumsel.com, Tanjungpandan ‎- Kepolisian Resor Belitung Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang seluruh personel di satuan Polres itu menggunakan rokok elektrik atau vape.

‎”Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,”kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Selasa (3/11).

‎Ia mengatakan, kebijakan larangan menggunakan rokok elektrik merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan itu sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

‎Menurut AKBP Satria Darma, ketentuan larangan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polres Belitung tanpa terkecuali, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.

‎baca juga:Curi Mobil Toyota Hilux Senilai Rp400 Juta, TR Dibekuk di Kota Padang

‎Ia menjelaskan, penerapan aturan ketat ini dilatarbelakangi adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.

‎”Di samping adanya risiko gangguan kesehatan akibat rokok elektrik atau vape,”ujarnya. ‎Selain menyasar anggota Polri, larangan ini juga berlaku bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

‎”Apabila ada personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, kami akan memproses dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”katanya.

‎Disampaikan, bagi pengunjung atau masyarakat yang tertangkap menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta untuk menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.(net)