KRSUMSEL.COM, MUBA – Kuasa hukum H. Aswandi yang bersengketa tanah dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menduga ada kejanggalan dalam proses pengadaan tanah dari Ir. M. Lukaymena pada 2006.
Hal itu diungkap kuasa hukum Novita Roy Lubis, Muhammad Irham, dan Dr. Candra. Menurut Novita, pihaknya memperoleh kejanggalan tersebut berdasarkan dokumen yang tersedia.
“Ya, Berita Acara Pembayaran kepada Lukaymena tercatat tanggal 11 Desember 2006, kuitansi pembayaran 12 Desember 2006, sedangkan SPH atas namanya baru diregistrasi di kelurahan dan kecamatan pada 12 Desember 2006,” ujar Novita Roy Lubis dalam siaran pers kepada awak media di Sekayu, Selasa (13/11).
Senada disampaikan Muhammad Irham. Ia menjelaskan, kronologi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.

“Bagaimana urutan pemeriksaan alas hak, proses pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, dan registrasi SPH dilakukan? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum pembayaran dilaksanakan? Kenapa SPH dan kuitansi pembayaran pada tanggal yang sama, sedangkan berita acara satu hari sebelumnya?” katanya.
“Kami menilai rangkaian proses pengadaan tanah tersebut patut diduga mengandung cacat hukum, khususnya terkait proses perolehan tanah dan keabsahan alas hak yang menjadi dasar pembayaran serta penerbitan sertifikat,” sebut Muhammad Irham.
Dr. Candra menambahkan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tanggal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum atas objek tanah dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
“Sebagai pihak yang memperjuangkan hak atas tanah objek sengketa, kami berharap keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan. Kami percaya, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, dokumen, dan hukum, bukan semata-mata klaim kepemilikan,” tutup Dr. Candra.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkab Muba belum memberikan keterangan resmi.(Andi Slegar)

















