Krsumsel.com, Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak mendalami kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disita sebanyak 1,2 ton jenis Bio Solar di Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.
“Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, dokumen terkait, serta tujuan distribusinya, kata Kepala Satreskrim Polres Siak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raja Kosmos Parmulais di Siak, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak telah menyita 1,2 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang pada Selasa (20/10).
Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung. Pengungkapan itu bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.
Baca juga: TNI Akan Tindaklanjuti Info KPK Soal Dua Prajurit Terlibat Kasus BNPB
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk sedang mengisi BBM jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perawang Kilometer 5.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan “barcode” Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bawah kendaraan bagian kiri, serta jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang.
Kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Dari hasil pengembangan ke rumah pria yang diamankan itu, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi BBM jenis Bio Solar yang disimpan di gudang.
“BBM tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi,”ungkapnya.
Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang. Kemudian ditampung di dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.(net)












