Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Baru dua bulan menghirup udara segar, RZ alias Ozak (29), residivis kambuhan kasus curanmor ini harus kembali mendekam disel tahan Polrestabes Palembang usai diamankan anggota Opsnal Unit

Ranmor pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Iwan Tedok, Kamis (22/10/2026), sore.

warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami Palembang ini diringkus petugas unit ranmor bersama rekannya RD (27), lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor di lapangan futsal yang beralamat di Jalan Harapan Lorong Kelapa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3614/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 22 Oktober 2026.

Lanjut Jedi, dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban Muhammad Kurniawan (30) di SPKT Polrestabes Palembang, pencurian itu terjadi pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00.

“Awalnya korban memarkirkan motornya di area parkir di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” ungkap Jedi didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Dugaan Pesta Narkoba Dilaporkan, 21 Orang di Tempat Hiburan Kayuagung Dites Urine

Sambung Jedi, korban M Kurniawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi atau nopol BG 3976 AEY yang ditafsirkan harganya mencapai Rp 23,4 juta.

“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” kayanya.

Selain tersangka RZ dan RD, lebih jauh Jedi mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya yang digunakan ketika melancarkan aksi pencurian.

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara,” ucapnya

Atas ulahnya tersangka Rozakna alias Ozak dan tersangka Rama Dani dijerat dengan Pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Sedangkan, tersangka Ozak mengakui perbuatannya. Aksi ini baru pertama kalinya mencuri motor setelah keluar dari penjara pada bulan Agustus kemarin.

“Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja, kalau berhasil mau dijual dan uangnya belum tau untuk apa. Saya patahkan stang motor, lalu didorong,” akunya.

Sama seperti pengakuan tersangka RD mengaku hanya ikut-ikutan tersangka Ozak. Pencurian ini baru pertama kali yang dia lakukan.

“Baru pertama kali Pak. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja Pak,” ungkap warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang ini dengan kepala tertunduk malu.(Kiki)