Kejari Prabumulih Tahan Kepala PKBM Jaye Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Rp834 Juta

oleh

PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan seorang kepala sekolah sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye berinisial BK sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana operasional periode 2021–2025.

​Usai ditetapkan sebagai tersangka, BK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Kerugian Negara Mencapai Rp834 Juta
​Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ulah tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp834 juta.
​Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:
​Penggunaan data siswa fiktif untuk mencairkan bantuan dana operasional.
​Pemalsuan nota dan bukti transaksi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Kabut Asap Mengancam, AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis Demi Selamatkan Pernapasan Warga

​”Hari ini kami menetapkan BK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye periode 2021–2025,” ujar Asvera saat memberikan keterangan pers dengan didampingi Kasi Intelijen Aji Martha dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh, Oktober 2026. ​

Dari 712 Peserta, Sekitar 500 Diduga Fiktif ​Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan lembaga pendidikan nonformal tersebut. ​Kasi Pidsus Kejari Prabumulih,

Volanda Azis Saleh, membeberkan fakta mengejutkan dari hasil penyelidikan. Dari total 712 peserta didik yang terdaftar resmi di PKBM Jaye (Kecamatan Rambang Kapak Tengah), sekitar 500 di antaranya diduga kuat merupakan peserta fiktif. ​Guna membedah seluruh alur penyalahgunaan dana dan manipulasi data tersebut, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi.

​Terancam Hukuman Hingga Seumur Hidup ​Atas perbuatannya, tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, BK terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup. ​

Kejari Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut untuk mendalami seluruh fakta perkara. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, pihak kejaksaan menyatakan hal tersebut bergantung pada perkembangan hasil penyidikan lanjutan.(Roni)