Tiga ASN BPK Diperiksa KPK Terkait Suap Audit Pemkab Muara Enim

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, atas nama RAG, ZFK, dan BDM,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (17/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ranni Agriadi (RAG), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Zulfikri (ZFK) serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI Budiman Sihaloho (BDM).

Sebelumnya pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaannya kembali.

KPK pada Selasa (15/9) memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: Elegan dan Lebih Berwarna, Sky Lounge The Excelton Palembang Re-Launching dengan Konsep Segar

Pada Rabu (16/9), KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Puspaningtyas selaku ASN yang sempat bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Diana yang sedang bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.(net)