Kemenhaj Blokir PT Assyifa karena Gagal Pulangkan Jamaah Umrah

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,”kata Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11).

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri tidak menyediakan tiket kepulangan.

Akibatnya sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan. Pihak travel terbukti gagal memulangkan jamaah tersebut melewati batas waktu 1×24 jam.

Baca juga: Kuasa Hukum Aswandi Duga Pengadaan Tanah Pemkab Muba Cacat Hukum

Saat ini pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus “Diblokir”.

Atty menegaskan, sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jamaah.

Meski akun diblokir, Atty mengatakan hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,”kata Atty.

Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.(net)