Pengendara Lawan Arah di Jatinegara Distop Brimob Polda Jaya 

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah di Jalan Jatinegara Timur Jakarta Timur, Jumat (4/9) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menjelaskan, pengendara tersebut sempat bersikap tidak kooperatif saat hendak dihentikan petugas, hingga kendaraannya berbenturan dengan kendaraan milik anggota patroli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, kendaraan roda dua tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan sesuai standar aturan lalu lintas,”kata Henik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca juga: Strategi TPID Sumsel Redam Inflasi di Tengah Badai El Nino & Tahun Ajaran Baru

Kemudian, petugas mengamankan sepeda motor tersebut ke satuan kewilayahan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Henik menyebutkan, patroli gabungan itu rutin dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama pada jam-jam rawan hingga dini hari.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan para pengguna jalan, tindakan melawan arah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Setelah mengamankan pelanggar di Jatinegara, tim patroli melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Jakarta Timur, antara lain di Jalan Raya Bogor, kawasan Cililitan, serta Jalan Raya Tengah di Kampung Tengah.

Patroli skala sedang hingga besar itu difokuskan untuk mengantisipasi potensi tawuran warga serta aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).(net)