Baratin Babel Tolak Ayam Tanpa Dokumen Cegah Flu Burung

oleh

Krsumsel.com, Pangkalpinang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Bangka Belitung menolak pemasukan ayam tanpa dokumen di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sebagai upaya mencegah masuknya virus flu burung di daerah itu.

“Kita menolak pemasukan unggas ini karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal,”kata Kepala Karantina Provinsi Kepulauan Babel Herwintarti di Pangkalpinang, Rabu (2/9).

Ia mengatakan, penolakan pemasukan tiga ekor ayam yang dilalulintaskan melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam, setelah petugas Karantina Kepulauan Babel di Satuan Pelayanan Bandara Depati Amir memeriksa ayam dan dari pemeriksaan administratif diketahui unggas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

Baca juga: Dinkes Klaim Kasus ISPA di Kalimantan Selatan Mulai Berkurang 

“Meski hanya berjumlah tiga ekor, namun unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Oleh karena itu, tindakan penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan daerah ini,”kata Herwintarti.

Ia menyatakan, salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah avian influenza (AI) atau flu burung. Pengawasan lalu lintas unggas diperlukan untuk memastikan hewan yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa risiko penyakit ke wilayah tujuan.

“Penolakan ini menjadi bukti bahwa Karantina Babel berkomitmen menindak setiap pelalulintasan media pembawa yang wajib diperiksa karantina tetapi tidak dilengkapi jaminan kesehatan berupa sertifikat kesehatan karantina,”ujar Herwintarti.

Ia menegaskan, kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas antararea diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),”katanya.(net)