Krsumsel.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia di Jambi, Sabtu (29/8) mengatakan, seluruh tersangka merupakan perorangan yang diduga membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,”kata Taufik.
Satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka S warga Rukam Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang diduga membakar lahan seluas lima hektare.
Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka. Mereka masing-masing JS dan PS warga Muara Danau yang diduga membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing diduga membakar satu hektare lahan.
Baca juga :KAI Sumut Sediakan Layanan Pembatalan Tiket Secara Online
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka karena diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y, warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Keduanya diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk perkebunan.
Polres Sarolangun menangani satu perkara dengan tersangka B, warga Limun, Kabupaten Sarolangun. Sementara Polres Merangin menetapkan AA, warga Bangko Barat, Kabupaten Merangin, sebagai tersangka.(net)
















