Krsumsel.com, Medan – Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 10 personel karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan Narkoba, desersi dan penggelapan.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rendra Salipu dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (26/8) mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel tersebut.
Baca juga: Puskesmas Mentok Bantu Pendamping ODGJ Kendalikan Stres
“Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Saya berharap itu menjadi pelajaran bagi kami semua dan menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut,”ujarnya.
Ia mengatakan, PTDH terhadap 10 personel tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individu. Menurut dia, hilangnya personel merupakan kehilangan bagi keluarga besar Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Sumut.
Rendra meminta seluruh jajaran menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama personel.(net)
















