Kejari Natuna Ajukan Banding Atas Vonis 1,8 Tahun Camat Cabul

oleh

Krsumsel.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan 1,8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif Junaidi dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria di Natuna, Selasa (18/8) mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Ia mengatakan, pengajuan banding dilakukan setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Kejaksaan menilai terdapat alasan yang menjadi dasar bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca juga: DPO Curanmor Berhasil Diamankan Unit Ospnal Ranmor 

“Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim,”ucapnya. Aditya menegaskan, kejaksaan tetap mengikuti seluruh tahapan perkara sesuai aturan dan akan menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding.

Pengajuan banding tersebut kata dia, menjadi langkah Kejari Natuna untuk memperoleh pemeriksaan kembali terhadap perkara Junaidi pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kejari Natuna memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghormati putusan pengadilan sekaligus menggunakan hak hukum yang dimiliki penuntut umum.

“Keputusan akhir nantinya berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya,”katanya.

Berdasarkan pemberitaan pada Januari 2026, Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau resmi menahan seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu camat di wilayah perbatasan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra dikonfirmasi dari Natuna, Selasa (18/8) mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara, pada pekan ketiga Januari 2026.

Terduga merupakan camat aktif saat peristiwa terjadi dugaan canul dan diberhentikan sementara oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap aksi terduga dari Polres Natuna pada awal Januari 2026.(net)