Krsumsel.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau (Kepri) menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,”kata Reza saat dikonfirmasi di Batam, Senin (17/8).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangannya. DPMPTSP Batam menangani aspek administrasi perizinan, sementara aspek teknis melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Baca juga: HUT RI, 27 KA Keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
“Setiap izin yang dikeluarkan Pemkot Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,”ujar dia.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi perizinan antara lain ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar perizinan yang diajukan.
Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan Pemkot Batam mendukung penuh pemeriksaan.
“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,”katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil temuan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
Terkait evaluasi terhadap perizinan THM, Amsakar mengatakan Pemkot Batam akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika. Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi menindak zona permainan yang diduga melakukan praktik perjudian jenis kasino.(net)
















