Semester I, Imigrasi Pangkalpinang Tolak 25 Paspor Terindikasi PMI Ilegal

oleh

Krsumsel.com, Pangkalpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Semester I 2026 menolak 25 permohonan paspor karena terindikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.

“Penolakan paspor Semester I tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya mencapai ratusan paspor,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Sabtu (1/8).

Ia mengatakan, 25 permohonan paspor yang ditolak karena terindikasi PMI non-prosedural itu, tersebar di Kota Pangkalpinang 13 orang, Kabupaten Bangka empat orang, Bangka Barat empat orang, Bangka Tengah tiga orang dan Bangka Selatan satu orang.

“Kami memberikan apresiasi kepada petugas yang dengan serius dalam mengantisipasi dan mencegah adanya PMI non-prosedural ini,”ujarnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memahami, PMI non-prosedural ini tidak baik karena bekerja di luar negeri secara tidak sah.

Baca juga: BC Soetta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Crew Pesawat

Ia menyatakan, pelayanan kemigrasian bagi WNI juga dilakukan melalui kegiatan pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang, yang mulai berlangsung tahun ini melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa).

“Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat dalam Keikutsertaan pada kegiatan Mall Pelayanan Publik, agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor,”katanya.

“Selama Januari hingga Juni tahun ini, kami telah melayani 6.063 paspor yang terdiri 296 paspor biasa dan 5.767 paspor elektronik kepada masyarakat Pulau Bangka ini,”katanya menambahkan.(net)