Krsumsel.com, Natuna – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau memperketat proses penerbitan paspor sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Wahyu Purwanto dikonfirmasi dari Natuna, Kamis (30/7) mengatakan, pengetatan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yang lebih cermat, wawancara mendalam terhadap pemohon paspor serta menelusuri tujuan keberangkatan pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan di pulau terdepan yakni Serasan. Di daerah ini Imigrasi membentuk dua tim yakni tingkat Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur. Pembentukan dilakukan pada pertengahan Juni 2026.
Menurut dia, Timpora tidak hanya berfungsi mengawasi keberadaan orang asing, tetapi juga berperan mendeteksi dan mencegah TPPO, tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta pemberangkatan PMI secara ilegal.
“Pembentukan tim tersebut bertujuan memperkuat pertukaran data, informasi, serta pengawasan lapangan di kawasan perbatasan yang dinilai memiliki kerawanan lebih tinggi,”ucapnya.
Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan di pulau ini menjadikan wilayah tersebut perlu dibentuk Timpora. Anggota Timpora di Pulau Serasan terdiri atas TNI, Polri, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa dan beberapa elemen lain.
Baca juga: Bakal Calon Kades Petahana di Kabupaten Bekasi Wajib Cuti
Imigrasi Ranai juga memanfaatkan program pelayanan antar pulau untuk mendekatkan layanan paspor sekaligus menyosialisasikan bahaya TPPO dan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural serta bahaya tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada masyarakat di pulau-pulau.
Upaya tersebut merupakan kelanjutan program Desa Binaan Imigrasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pekerja migran nonprosedural dan TPPM. Hingga kini, program itu telah dilaksanakan di tiga desa dan satu kelurahan, yaitu Desa Tapau, Desa Air Lengit, Desa Sepempang, serta Kelurahan Bandarsyah.
“Selama 2025 sampai dengan Juli 2026, belum ditemukan kasus TPPO yang secara resmi ditangani atau digagalkan oleh Kantor Imigrasi Ranai,”ucap dia.
Hingga saat ini, Imigrasi Kelas II TPI Ranai mencatat baru dua kecamatan di Kabupaten Natuna yang telah membentuk Timpora. Selain itu, Imigrasi Ranai juga telah membentuk Timpora tingkat kabupaten yang melibatkan lebih banyak unsur instansi terkait dibandingkan Timpora tingkat kecamatan. Tim ini berada di ibu kota kabupaten.
Ia mengatakan, mencegah TPPO, TPPM, maupun pemberangkatan PMI secara nonprosedural tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata. Upaya tersebut, kata dia, membutuhkan sinergi berbagai instansi terkait serta dukungan aktif dari masyarakat. Masyarakat perlu proaktif mencari informasi dari sumber resmi mengenai prosedur bekerja di luar negeri, agar tidak menjadi korban.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi maupun janji keberangkatan yang cepat. Pastikan perusahaan atau agen penempatan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri memiliki izin resmi,”katanya.(net)


















