Dua Bulan, Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Selesaikan 101 Laporan Curanmor

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG – Dalam kurun waktu dua bulan periode Mei dan Juni 2026, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 101 Laporan Polisi (LP) tindak pidana pencurian motor atau curanmor yang terjadi di Kota Palembang.

Tak hanya itu, Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang juga berhasil menyita 30 unit sepeda motor dari tangan para tersangka yang telah diamankan.

Baca juga: Dinsos PM Batam Evakuasi Orang Telantar untuk Dirawat dan Dipulangkan

Berdasarkan data dihimpun, pada bulan Mei 2026 sebanyak 99 kasus curanmor terjadi di Kota Palembang. Sedangkan pada bulan Juni ada 113 kasus, dengan total keseluruhan sebanyak 212 kasus.

Lalu, untuk penyelesaian kasus curanmor pada bulan Mei 2026 sebanyak 39 kasus dan pada bulan Juni sebanyak 62 kasus, dengan total keseluruhan 101 kasus.

Itu artinya, ada 47, 6 persen kasus curanmor yang terjadi di Kota Palembang berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang-barang hasil kejahatan, baik sepeda motor maupun handphone kepada para korbannya.

“Semoga ini menjadi penyemangat anggota polri yang sudah mengungkap untuk lebih giat lagi mengungkap kasus-kasus lainnya dan bisa mengobati masyarakat yang kehilangan harta bendanya,” tutup Sandi.(Kiki)