DJBC Kalbagsel Selamatkan Kerugian Negara Rp15 M dari Rokok Ilegal

oleh

Krsumsel.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15.570.097.121 dari peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal.

“Nilai ini berdasarkan hasil perhitungan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang disita dari sisi penerimaan cukai,”kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi di Banjarmasin, Rabu (29/7).

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kalbagsel telah menyita sebanyak 15.683.268 batang hasil tembakau ilegal berupa rokok berbagai merek, 166 kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sitaan barang bukti itu total perkiraan nilai barang Rp23.665.107.180.

Baca juga: Uang Rp2 Miliar Disita KPK Terkait OTT Bupati Pemalang

Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menurut dia, barang-barang yang dimusnahkan itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Muhtadi mengatakan, keberhasilan penindakan juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,”ujarnya.(net)