KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan berhasil mengungkap kasus pencurian, yang terjadi di wilayah Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Jumat (3/7) sekitar pukul 20:00 WIB yang lalu.
Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial P dan RG.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi turut membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian tersebut berinisial P dan RG.
“Sudah kita tangkap kemarin, Selasa (7/7). Keduanya tertangkap saat berada di sebuah cafe di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman tanpa perlawanan, ” ungkap pria yang disapa Harun kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (8/7).
Harun menjelaskan, saat beraksi mencuri. Kedua pelaku lebih dahulu merusak gembok pintu gudang dan mencongkel jendela ruang tamu korban. Dari dalam gudang, para pelaku mengambil 1 unit motor honda CRF dengan No Pol BG 2399 BBC. Tidak sampai disitu, keduanya lalu mengambil 5 pak rokok sampoerna, 6 pak rokok surya16, 2 pak rokok esse double, 11 pak rokok marlboro, 1 pak rokok kopi, 1 pak rokok in mild, 5 botol minyak wangi, celengan kayu, uang tunai Rp 2 juta dan 1 buku tabungan BRI.
Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta dan telah melapor ke SPKT Mapolsek Sanga Desa.
“Dari laporan korban inilah. Kemudian kami langsung melakukan serangkaian lidik dan sidik. Hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, ” sebutnya.
Harun menambahkan, dari hasil pemeriksaan. Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dimana uang hasil kejahatan dipakai para pelaku untuk membeli narkoba dan judi slot.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Sanga Desa, ” tutup Harun.(Andi Slegar)


















