KPK Periksa Sopir Terpidana Harno Trimadi di Kasus DJKA Kemenhub

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir terpidana Harno Trimadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/7) mengatakan, saksi yang diperiksa ialah IEP selaku sopir Harno Trimadi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama IEP selaku sopir HAR,”ujarnya.

Budi mengatakan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harno Trimadi selaku terpidana kasus tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Baca juga: Berawal Uang Service Motor, Wanita di Palembang Babak Belur Dianiaya Pacar 

Dalam pengembangannya, hingga 20 Januari 2026 KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga proses pengadaan dalam sejumlah proyek tersebut diatur melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.(net)