24.476 Lembar Uang Palsu di Palembang Dimusnahkan 

oleh

Krsumsel.com, Palembang – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli alias palsu yang merupakan barang temuan nonyudisial hasil akumulasi selama periode 2019 hingga 2026.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini di Palembang mengatakan, leredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara sekaligus mengganggu sistem pembayaran.

“Karena itu Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi bersama seluruh anggota Botasupal,”katanya, Rabu (8/7) sore.

Uang yang dimusnahkan itu berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: 21 Penyu Hijau Sitaan Kasus penyelundupan di Bali Dilepasliarkan 

Dari total 24.476 lembar yang dimusnahkan, terdapat pecahan Rp100.000 mendominasi dengan jumlah 16.099 lembar, disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar.

Selebihnya terdiri atas pecahan Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp75.000 sebanyak dua lembar, Rp2.000 sebanyak tiga lembar, dan Rp1.000 sebanyak dua lembar.

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumsel terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, Perbankan atau kepolisian untuk dilakukan proses klarifikasi.

“Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Selatan Sudadi mengatakan, peredaran uang palsu merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan maupun penindakan.

Botasupal Sumsel menegaskan, masyarakat tidak perlu panik karena jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang rupiah asli yang beredar di masyarakat.

Meski demikian kata dia, kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu tetap perlu ditingkatkan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.(net)