KPK Umumkan Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi Setelah OTT

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) lalu atau setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7).

Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.

Sementara itu dia menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.

Baca juga: MUI Dorong Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Tolak LGBT

Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,”ucap Budi.

Di sisi lain dia mengatakan, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,”katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.(net)