23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur Dibongkar 

oleh

Krsumsel.com, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat membongkar 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur di Kecamatan Ciranjang karena tidak memiliki izin kios semi permanen dan sering dijadikan tempat pesta minuman keras.

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu (5/7) mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut, ditambah setiap hari banyak sampah yang dibuang di lokasi.

Sebagian besar kios yang dibongkar sudah tidak digunakan atau dalam kondisi kosong, sehingga pembongkaran dilakukan setelah dipastikan tidak memiliki izin karena dinilai dapat merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami melibatkan puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, dan TNI/Polri, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin alias ilegal,”katanya.

Dia menjelaskan, sebagian besar bangunan kios semi permanen dibangun tanpa izin dan berdiri di sepadan jalan nasional, tidak lagi beroperasi namun dijadikan tempat pesta minuman keras dan lokasi membuang sampah.

Baca juga: Tim Basarnas Jambi Menyisiri Sungai Tembesi Cari Bocah Tenggelam

Djoko mengatakan, penertiban bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur akan terus dilakukan untuk menekan aktivitas negatif yang dapat meresahkan warga, termasuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pihaknya juga meminta masyarakat di sepanjang jalur utama, tidak sembarangan mendirikan bangunan karena ketika melanggar dipastikan akan dibongkar guna menghilangkan kesan kumuh, terlebih di pintu masuk kota Cianjur.

“Penertiban dilakukan guna mencegah hal negatif dan menciptakan keindahan di setiap sudut kota mulai dari jalur luar kota hingga dalam kota Cianjur, setelah pembongkaran akan dilakukan penataan oleh dinas terkait,”katanya.

Bahkan pihaknya mengimbau pemilik bangunan liar di sepanjang jalur utama Cianjur, dapat membongkar sendiri bangunannya sebelum ditertibkan karena berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan penertiban bangunan liar agar tidak disalahgunakan dan membuat resah warga sekitar, silahkan bongkar sendiri atau dibongkar petugas,”kata Djoko.(net)