Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 18 Juni 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/7). Akan tetapi kata Budi, Fuad Hasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Rabu ini.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,”katanya.
Sementara itu dia mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk lima saksi lainnya, di antaranya AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA selaku pegawai Maktour, serta MLM selaku Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021-2024.
Baca juga: Polri Atraksi Kolone Senjata Bentuk Tulisan “80 Tahun Polri”
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.(net)
















