Jakarta, Krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Budi, pelaksanaan tahap II tersebut menandakan telah terpenuhinya seluruh unsur formil maupun materiil pada tahap penyidikan kasus Bea Cukai dan penanganan perkara selanjutnya beralih ke tahap penuntutan.
“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,”katanya.
Sementara itu dia mengatakan, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka. Setelah itu kata dia, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Sita 16 Paket Sabu dan Pil Ekstasi
“Persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),”ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada persidangan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri yang memuat keterangan bahwa John Field menugaskannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.(net)
















