Gelapkan Motor Adik Ipar, WS Diringkus Polisi 

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan motor milik adik iparnya sendiri membuat WS (43) warga Kecamatan Plaju, Palembang ini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, Minggu (5/7/2026) malam.

Berawal saat petugas menerima laporan korban yang merupakan adik ipar pelaku yakni Yus Munandar (21), melaporkan aksi penggelapan motor yang dilakukan WS pada 17 Februari 2025.

Dimana, dalam laporan korban pada tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30, pelaku sebagai kakak ipar korban meminjam sepeda motor ke korban dengan alasan untuk mengantar anak ke sekolah.

Namun hingga tanggal 17 Februari 2025 motor tersebut tidak juga di kembalikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban harus kehilangan sepeda motor YAMAHA MIO SPORTI Nopol BG 5489 RA beserta BPKB juga diambil oleh pelaku.

Baca juga: Minta Uang Bermodus Habis Bensin, Seorang Pemuda Diamankan Sat Pol PP 

Dari laporan ini anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditemukan korban ditempat bekerja, bersama petugas ranmor pelaku langsung diamankan.

“Jadi benar pelaku penggelapan motor sudah berhasil kita amankan, setelah kita menerima laporan korban yang merupakan adik ipar pelaku atas kasus penggelapan motor, dan setelah dilakukan penyelidikan bersama korban, pelaku berhasil ditangkap, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026), pagi.

Lanjut Jedi, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, ” Masih kita periksa, untuk motifnya sendiri dari keterangan pelaku nekat melakukan aksi ini karena kepepet kebutuhan rumah tangga, ‘ katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat perkara Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara.(Kiki)