Rejang Lebong, Krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu saat ini tengah memfokuskan diri pada penanganan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)besar yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Kiki Yonata di Rejang Lebong mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal, sekaligus memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berjalan secara profesional dan transparan.
“Saat ini Kejari Rejang Lebong tengah fokus menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Ada tiga perkara besar yang sedang dalam proses penanganan dan akan terus dikawal hingga tuntas,”kata dia, Jumat (19/6).
Dia menjelaskan, tiga perkara dugaan tipikor yang sedang berjalan tersebut meliputi dugaan korupsi penggunaan anggaran dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.
Baca juga:Bupati Aceh Timur Dukung Peureulak Raya jadi Kabupaten Baru
Kemudian dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, serta dugaan korupsi pada PDAM Tirtha Bukit Kaba.
Dalam proses penegakan hukum ini kata dia, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengikuti seluruh tahapan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan setiap perkara diproses secara profesional dan objektif. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua berjalan sesuai koridor hukum,”kata dia.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi membendung penyebaran berita bohong (hoaks) maupun isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Masyarakat lanjut dia, diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi di berbagai platform digital yang belum tervalidasi sumbernya, serta selalu menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Kejari Rejang Lebong katanya, sangat terbuka terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya siap menerima setiap laporan aduan, asalkan didukung dengan data dan indikasi informasi yang cukup akurat.(net)















