Pekanbaru, KRsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menertibkan 15 bangunan di bawah Jembatan Siak I yang berdiri di atas lahan aset daerah di Kecamatan Rumbai untuk dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB).
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto di Pekanbaru mengatakan, proses penertiban itu telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku, dengan memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga yang menempati kawasan tersebut.
“Prosesnya sudah berjalan sekitar dua bulan. Kami telah menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum penertiban dilakukan,”katanya, Rabu (17/6).
Petugas Satpol PP kata dia, tidak melakukan pembongkaran bangunan karena sudah dibongkar langsung oleh pemiliknya. Akan tetapi masih ada beberapa bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran.
Baca juga; Keterbatasan Lahan Pribadi Pemicu Maraknya Parkir Liar di Jakarta Utara
Terkait adanya keberatan dari sebagian warga menurut dia, hal tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi, tetapi setelah diberikan penjelasan oleh tim di lapangan, warga dapat menerima keputusan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Rumbai Adzani Benazir menyebutkan, warga yang menempati lahan tersebut telah memahami status kepemilikan tanah sebagai aset pemerintah daerah. Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban tersebut memilih mencari tempat tinggal baru secara mandiri.
“Mereka juga bersedia membongkar bangunan yang ditempati tanpa paksaan dari pemerintah. Masyarakat yang menempati lokasi ini sudah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Pekanbaru,”ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syafri Annur Aziz menyampaikan, lokasi aset tersebut mencapai sekitar empat hektare.(net)
















