Jakarta, KRsumsel.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara Yulza Romadhoni Putra menyatakan, maraknya parkir liar di daerahnya karena keterbatasan lahan parkir pribadi, sehingga warga memarkir kendaraan sembarangan.
“Selain itu parkir liar terjadi karena rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia,”kata Yulza di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, akibat adanya parkir liar menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran arus lalu lintas. “Kondisi ini tentu merugikan pengguna jalan lainnya,”ujarnya.
Baca juga: Gegara Dendam Lama Seorang Buruh Disiram Air Keras
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar. Bagi pengendara yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gunakan fasilitas tempat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara,”kata Yulza.
Sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan.
“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,”kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana di Jakarta, Rabu (17/6).
Ia mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.(net)

















