Kupang, KRsumsel.com – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Prof Jefri S Bale mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merokok, Narkoba dan alkohol di dalam lingkungan kampus tersebut.
“Larangan itu tidak hanya berlaku bagi civitas akademika, mulai dari mahasiswa, tenaga pendidik dan pegawai tetapi juga pengunjung juga dilarang merokok, konsumsi alkohol dan narkoba di Kawasan Undana,”katanya di Kupang, Rabu (10/6).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan upaya Undana Kupang dalam menjaga Kesehatan di lingkungan kampus tersebut. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, setiap orang dilarang merokok di tempat fasilitas area umum seperti kantin, halte, tempat parkir, lopo, gazebo atau tempat berkumpul lainnya.
Baca juga: Ini Rincian Barang Bukti yang Disita KPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Termasuk juga di ruangan ber-AC, di dalam kelas, serta di dalam ruangan laboratorium. Setiap orang ujar dia, wajib ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas Udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok di lingkungan kampus.
Setiap orang ujar dia, dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual dan konsumsi minuman keras di dalam area kampus. “Setiap orang juga dilarang terlibat dalam penyalahgunaan, pengedaran dan penggunaan narkotika di lingkungan kampus,”tambah dia.
Terakhir dia mengimbau setiap orang yang masuk dan berada di kawasan Undana untuk menjaga kesehatan, dengan prilaku hidup bersih dan menjaga keamanan serta ketertiban di kampus.
Jefri menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan yang sudah dibuat tersebut, akan diberikan sanksi tegas, berupa teguran lisan. “Kemudian juga pelarangan masuk ke area kampus, serta akan ada sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Undana,”tambah dia.(net)














