PALEMBANG, Krsumsel.com – Upaya perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret pengusaha Junaidi alias Ajun terhadap sopir truknya, Irza (23), terus berlanjut. Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ), hingga kini Ajun masih berstatus sebagai tahanan dan dititipkan di Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat permohonan Restorative Justice dan saat ini menunggu proses serta keputusan dari pihak kepolisian.
“Permohonan Restorative Justice sudah kami masukkan. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari pihak kepolisian,” ujar Beni, Senin (8/6/2026).
Menurut Benny nya, kliennya sangat menyesali tindakan yang dilakukan hingga videonya viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Junaidi alias Ajun meminta maaf atas viralnya video klien kami yang melakukan pemukulan terhadap sopirnya. Sopir tersebut sebelumnya telah diamankan karena diduga melarikan atau menggelapkan mobil truk milik klien kami. Peristiwa ini kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga berkembang menjadi isu SARA yang tidak kami harapkan,” katanya.
Benny, menjelaskan, kliennya menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan berupaya memperbaiki keadaan melalui jalur damai dengan korban.
“Klien kami sangat menyesali kejadian tersebut dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Sebagai bentuk rasa penyesalan, klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Saat ini juga telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan korban dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai serta saling mencabut laporan guna tercapainya Restorative Justice yang saat ini telah kami mohonkan melalui penyidik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, permohonan RJ tidak hanya diajukan oleh pihak Ajun, tetapi juga didukung oleh korban yang turut mengajukan surat permohonan perdamaian.
“Harapan kami tentu permohonan RJ ini dapat diterima. Sebab yang mengajukan bukan hanya dari pihak kami, tetapi juga dari pihak korban. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai, baik-baik, dan kekeluargaan,” ujarnya.
Beni juga meluruskan informasi yang beredar terkait ucapan kliennya dalam video viral yang menyebut mengenal banyak aparat penegak hukum.
“Terkait ucapan klien kami yang mengatakan banyak kenal dengan penegak hukum, khususnya polisi, hal itu tidak sepenuhnya benar. Ucapan tersebut keluar karena klien kami tersulut emosi setelah mendengar perkataan sopir yang mengaku dibekingi oleh oknum Brimob,” jelasnya.
Menurut Beni, fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa Ajun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.
“Faktanya, klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan. Karena itu, informasi yang beredar yang menyebut Pak Ajun kebal hukum adalah tidak benar. Klien kami tetap menjalani seluruh proses hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Baca juga: Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan
Terkait status penahanan, Beni memastikan bahwa Ajun masih berada di Polda Sumsel.
“Kalau Ajun memang masih dititipkan di Polda Sumsel. Untuk Irza saya kurang monitor, setahu saya masih dalam penanganan di Polrestabes Palembang,” katanya.
Meski optimistis terhadap upaya damai yang sedang ditempuh, Beni menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan resmi. Apabila nantinya permohonan itu tidak dikabulkan, tentu kami akan memikirkan langkah hukum yang paling tepat untuk menangani perkara klien kami,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, menurutnya, pengajuan Restorative Justice harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Sudah diterima surat perdamaiannya. Namun, untuk RJ tidak langsung serta merta, ada proses dan mekanismenya yang harus dilewati. Akan kita proses terlebih dahulu,” kata Jedi. Senin, (8/6/2026).
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Junaidi alias Ajun menjadi perhatian publik setelah video pemukulan terhadap Irza viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ajun diduga melakukan pemukulan terhadap sopir yang sebelumnya membawa kabur mobil dump truck miliknya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah video tersebut beredar luas.
“Tidak kurang dari 1×24 jam setelah video beredar, kami telah menerima informasi mengenai adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara,” ujar Sonny saat konferensi pers di lobi utama Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil identifikasi, polisi memastikan pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

















