Indralaya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di bawah arahan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir selaku anggota Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kabupaten Ogan Ilir berhasil memulangkan dua warga Desa Sungai Pinang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Penyerahan dan penyambutan kedua korban dilaksanakan pada Senin (08/06) di Ruang Rapat Wakil Bupati Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Tanjung Senai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H. didampingi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Baca juga: 3 Hari, 1 Misi: Mengawal Keberlanjutan Ekonomi Syariah di FESyar Sumatera 2026
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BP3MI Sumatera Selatan, hingga instansi terkait lainnya yang terus berupaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menyampaikan rasa syukur atas kepulangan kedua warga Kabupaten Ogan Ilir dalam keadaan selamat, Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
” Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena kedua warga kita dapat kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan dan legalitas yang resmi. Pastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah, ” ujar Ardani.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta pentingnya memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap peristiwa ini dapat menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban perdagangan orang maupun praktik penempatan tenaga kerja ilegal di luar negeri.(rul)

















